Saturday 21 October 2017

Praktek Peradilan Dan Kemahiran Hukum Forex


Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.1. LOLA MUCHTAR SH Advokat pada kantor advokat Zuhril Amal, SH, MH amp Associaties, beralamat di Jln. Tanjung Alam No.33B Bukittinggi Sumatera Barat, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai penggugat yang berlawanan dengan Saudara Andi terhadap sebidang tanah yang terletak de Jirik Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi dengan bukti-bukti akta dibawah tangan Yang luasnya 8230 .. Untuk membuat, menandatangani sekaligus mendaftarkan surat gugatan dalam perkara tersebut kepengadilan negeri yang berwenang. Untuk menghadiri segala proses persidangan pengadilan negeri dalam perkara tersebut dan bertindak selaku kuasa dari pemberi kuasa, untuk membuat sekaligus menandatangani segala surat-surat yang diperlukan dalam perkara tersebut. Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya. Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara itu, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding Kasasi, minta eksekusi membela segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan tunduk kepada pasal 1821 KUH Perdata. Petitum atau tuntutan itu ada 2 macam yaitu: 1. Tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara. 2. tuntutan tambahan yakni suatu tuntutan yang bukan merupakan tuntutan pokok yakni atau merupakan tuntutan penambahan tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara. Misalnya. Tuntutan tambahan berwujud. uma. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara. B. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, bandas, kasasi dan tuntutan lainnya. Dalam masalah partai setelah gugat menggugat dan ada putusan dari Pengadilan Negeri tidak mengenal lagi upaya hukum bandas dan langsung ke upaya hukum kasasi, 6 bulan di Pengadilan Negeri dan 4 bulan dalam Mahkamah Agung Penggugat adalah Rahman Kasim, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta negeri asal Aur Kuning Bukittinggi, Alamat jl. Diponegoro No.10 Aur Kuning Bukittinggi. Tergugat (1) adalah Hajir, umur 30 tahun, pekerjaan jualan, alamat Jl. Hamka No. 30 Bukittinggi. Bahwa penggugat mempunyai 2 bidang tanah yang diterima dari orang tua penggugat (Berasal dari pembelian) pada tanggal 12 Oktober 1989, tanah tersebut digadaikan kepada Umar, selanjutnya batas dari tanah tersebut adalah: Sebelah utara berbatas dengan tanah S. St. Panduko Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Intan Batuah Sebelah timur berbatas dengan tanah Intan Batuah Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum suku pisang Sebelah utara berbatas dengan tanah Moh. Todos. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kaum suku koto Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rang Kayo Basa. Bahwa sepengetahuan penggugat tanah tersebut selalu dikuasai oleh anggota kaum penggugat, dan tidak ada orang lain yang menguasai terhadap tanah tersebut. Bahwa pada tahun 1992-1994 adanya kebijakan dari pemerintah kota Bukittinggi untuk projectek jalan Bukittinggi-By Pass maka dilakukanlah sistem konsolidasi dalam hal ini tanah objek perkara diikutsertakan dalam proekquerquer. Namun pihak pemerintah kota Bukittinggi tidak melibatkan penggugat terhadap proses konsolidasi tanah itu, namun yang diikutsertakan adalah Hajir. Selanjutnya Hajir mengajukan Sertifikat ke Badan Pertanahan Bukittinggi dan selanjutnya Tanah Hasil konsilidasi adalah milik Hajir sesuai dengan Sertifikat yang dikeluarkan Oleh pihak Badan Pertanahan selanjutnya Hajir menjual Tanah sebagian yang telah ia sertifikatkan itu kepada Amir sehingga penggugat merasa dirugikan Oleh para tergugat dengan demikian penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan yang bersifat permohonan hasilnya berupa penetapan. Ex: pengangkutan anak (adopsi), perwalian, Isbath nikah. Gugatan terhadap suatu perkara yang hasilnya berupa putusan. Tata cara pengajuan gugatas 1. Si penggugat mempersiapkan materi yang akan dia ajukan atau dibuat dalam suatu surat gugatan. 2. Si Penggugat menuju atau mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukumnya. 3. Setelah sampai di PN Penggugat menuju ke ruangan panitera keperdataan 4. Pada ruangan panitera keperdataan terdapat Bertugas menerima gugatasn si penggugat, petugas pada meja I menyuruh si penggugat untuk menyerahkan surat kuasanya pada ruangan bagian hukum setelah itu dikembalikan kemeja I untuk pembuatan No. Registase . - Meja II petugas pada meja ini menghitung para tergugatnya untuk menentukan berapa biaya-biayanya. - Meja III petugas pada meja ini menentukan berapa banyak perkara yang harus dikeluarkan. 5. Setelah selesai pada meja-meja dalam ruangan Panitera perdata kemudian diserahkan kepada Panitera Kepala untuk membuat Memória No. Gugatan Ex: No. IPDI-6PN Bukittinggi2007 6. Setelah itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, selém kemudiano 3 hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis hakim Untuk menyidangkan gugatan perdata tersebut. NB: Pada persidangan perdata, jumlah hakim majelisnya adalah ganjil (3,5,7,9,11) sesuai dengan sema. 7. Setelah itu para pihak menunggu Relai (surat panggilan untuk melakukan sidang) 8. Relai itu diberikan kepada para pihak, untuk mengikuti persidangan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh majelis hakim. Posisi Majelis Hakim - Sebelah kanan hakim majelis harus lebih senior dari yang sebelah kirinya. - Penggugat duduknya sebelah kanan hakim - Pada kasus pidana, sebelah kanan hakim, jaksa penuntut umum dan sebelah kirinya terdakwa. 9. Dalam persidangan, para tergugat, penggugat dan kuasa hukumnya masing-masing harus lebih dahulu memasuki ruang sidang untuk menunggu Majelis Hakim memasuki ruang sidang tersebut. 10. Setelah itu hakim membuka persidangan, apakah terbuka atau tertutup untuk umum. NB: Dalam hukum acara perdata - Seseorang saksi dan yang memberikan keterangan dan ia disumpah maka dinamakan dengan saksi. - Jika seseorang memberikan keterangan tanpa sumpah maka ia bukanlah saksi. Tugas. Buat Eksepsi Tangkisan yang diajukan oleh tergugat yang mana tangkisan itu terfokus pada pokok materi gugatasn yaitu posita dan petitum. Adalah bantahan yang difokuskan kepada hal-hal di luar posita dan petitum Ex: kewenangan absolut 183 Luas objek perkara menurut Yahya Harahap itu mutlak disebutkan. 183 Masalah tempat objek perkara perlu disebutkan secara jelas 183 Konvensi. Pokok perkara (gugatan) Rekonvensi. Gugat balik Sebagaimana dijelaskan majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian namun apabila perdamaian tidak tercapai maka penggugat diperintahkan oleh hakim untuk membacakan gugatan atau dianggap telah dibacakan. Yang dimaksud dengan eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, di dalam HIR hanya mengenal satu macam eksepsi yaitu eksepsi mengenai kewenangan hakim atau kompetensi. Kompetensi atau Kewenangan terdiri atas 2 macam 1. Eksepsi Kompetensi Absolut Adalah bahwa pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu di karenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk kewenangan pengadilan negeri. 2. Eksepsi Kompetensi Relatif Acara yang diatur por HIR dan RBE 1. Replik diajukan oleh penggugat 2. Eksepsi diajukan oleh tergugat 3. Gugatan diajukan oleh penggugat

No comments:

Post a Comment